Jumat, 26 Juni 2015

LEGALITAS ========= AKTA NOTARIS IRWAN ISMURATNO, SE. SH.MKn. SK Menteri Hukum dan HAM RI No:AHU-425.AH.02.01. Tahun 2011 Jalan Ahmad Yani No. 122 B Pacitan. Telp. 087 859 910 293 TURUNAN AKTA NOMOR : -90- TANGGAL : 17 JUNI 2015 TENTANG : PAGUYUBAN PENGGIAT DAN PECINTA WISATA PACITAN "PACITAN PARADISE OF JAVA" PENGURUS PERIODE 2015-2020. PENGAWAS : TN. SUGIYANTO PEMBINA : TN. SUTOMO KETUA : TN. SUDARSONO SEKRETARIS :TN. HENDRIK DWI SAPUTRO. BENDAHARA : NY. NURUL HIDAYATI LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP PAGUYUBAN ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. 1. PAGUYUBAN melakukankegiatannya berdasarkan prinsip PAGUYUBAN yaitu : a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. c. Partisipatif. d. Kemandirian/keswadayaan. e. Kesetaraan. f. Kemitraan dengan Pemerintah. 2 PAGUYUBAN sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya manusia para anggotanya atas dasar prinsip2 tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah2 usaha ekonomi. FUNGSI, PERAN DAN USAHA 1. PAGUYUBAN berfungsi untuk membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dam masyarakat pada umumnya untuk mrningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. 2. PAGUYUBAN berperan : a. Mengoptimalkan pemanfatan potensi alam yang ada di Kabupaten Pacitan sebagai tempat wisata. b. Mengeksplor keindahan dan panorama alam Kota Pacitan sebagai Kawasan Bahari dan wisata alam yang alami. c. Menjadikan kawasan wisata Pacitan untuk lebih terkenal. d. Menghasilkan daya tarik wisatawan local dan mancanegara untuk berkunjung ke Kota Pacitan. 3. PAGUYUBAN bertujuan : a. Menyebarluaskan obyek wisata yang ada di Pacitan melalui media social/website (PARADISE OF JAVA) b. Meningkatkan kunjungan wisata domestic maupun mancanegara ke kota Pacitan tercinta. 4. Untuk mencapai tujuannya, maka PAGUYUBAN dapat menyelenggarakan usaha sbb : a. Menjadikan kawasan wisata Kabupaten Pacitan lebih terkenal di nusantara&Mancanegara. b. Memperkenalkan obyek wisata yang ada di Kota Pacitan lebih cepat, tepat, sesuai dengan perkembangan Tehnologi informasi dan Komunikasi. c. Melakukan usaha yang terkait dengan maksud dan tujuan PAGUYUBAN. 5. Dalam melaksanakan kegiatan usaha PAGUYUBAN dapat melakukan kerjasama dengan PAGUYUBAN lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah NKRI.

0 komentar:

Posting Komentar

Perjalanan Waktu

Daftar Isi


Pantai Soge

Pantai Soge
Pantai Soge Terletak di sepanjang JLS

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumlah Pengunjung

Perjalanan Waktu

Kolom Komentar Anda

Popular Posts

Recent Posts

DAFTAR ISI