Jumat, 26 Juni 2015
- 05.49
- Unknown
- No comments
LEGALITAS
=========
AKTA NOTARIS
IRWAN ISMURATNO, SE. SH.MKn.
SK Menteri Hukum dan HAM RI
No:AHU-425.AH.02.01. Tahun 2011
Jalan Ahmad Yani No. 122 B Pacitan.
Telp. 087 859 910 293
TURUNAN AKTA
NOMOR : -90-
TANGGAL : 17 JUNI 2015
TENTANG : PAGUYUBAN PENGGIAT DAN PECINTA WISATA PACITAN
"PACITAN PARADISE OF JAVA"
PENGURUS PERIODE 2015-2020.
PENGAWAS : TN. SUGIYANTO
PEMBINA : TN. SUTOMO
KETUA : TN. SUDARSONO
SEKRETARIS :TN. HENDRIK DWI SAPUTRO.
BENDAHARA : NY. NURUL HIDAYATI
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
PAGUYUBAN ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
1. PAGUYUBAN melakukankegiatannya berdasarkan prinsip PAGUYUBAN yaitu :
a. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Partisipatif.
d. Kemandirian/keswadayaan.
e. Kesetaraan.
f. Kemitraan dengan Pemerintah.
2 PAGUYUBAN sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya manusia para anggotanya atas dasar prinsip2 tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah2 usaha ekonomi.
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
1. PAGUYUBAN berfungsi untuk membangun dan mengambangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dam masyarakat pada umumnya untuk mrningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2. PAGUYUBAN berperan :
a. Mengoptimalkan pemanfatan potensi alam yang ada di Kabupaten Pacitan sebagai tempat wisata.
b. Mengeksplor keindahan dan panorama alam Kota Pacitan sebagai Kawasan Bahari dan wisata alam yang alami.
c. Menjadikan kawasan wisata Pacitan untuk lebih terkenal.
d. Menghasilkan daya tarik wisatawan local dan mancanegara untuk berkunjung ke Kota Pacitan.
3. PAGUYUBAN bertujuan :
a. Menyebarluaskan obyek wisata yang ada di Pacitan melalui media social/website (PARADISE OF JAVA)
b. Meningkatkan kunjungan wisata domestic maupun mancanegara ke kota Pacitan tercinta.
4. Untuk mencapai tujuannya, maka PAGUYUBAN dapat menyelenggarakan usaha sbb :
a. Menjadikan kawasan wisata Kabupaten Pacitan lebih terkenal di nusantara&Mancanegara.
b. Memperkenalkan obyek wisata yang ada di Kota Pacitan lebih cepat, tepat, sesuai dengan perkembangan Tehnologi informasi dan Komunikasi.
c. Melakukan usaha yang terkait dengan maksud dan tujuan PAGUYUBAN.
5. Dalam melaksanakan kegiatan usaha PAGUYUBAN dapat melakukan kerjasama dengan PAGUYUBAN lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah NKRI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar